Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim dengan TKP kedua, yang memperlihatkan aksi yang dilakukan para tersangka seperti terlihat bukan begal melainkan seperti perkelahian.
BACA JUGA:Wow! Polres OKU Timur Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI Dalam Bidang Ini
BACA JUGA:Lantunkan Music Remix, Pemilik Hajatan dan Alat Music di Palembang Diamankan Polisi
"Namun setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus ini, kita dapatkan ada unsur pasal 365 KUHP mengenai Curas," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay didaerah Magelang, Jawa Tengah.
"Kemudian para tersangka ini langsung diamankan anggota kita dan mereka dibawa ke Mapolda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," tambahnya.
Ketujuh tersangka berinisi HEN (28), NOV (19), RAD (27), perempuan RES (21), RAD (26), HIR (28) dan RAB (37).
BACA JUGA:Wow! Ada Perubahan Mengenai Plat Nomor Kendaraan Khusus, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Hoegeng Award 2024, Kapolri Berikan Penjelasan Begini
Dimana enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai, Rejang Lebong, Bengkulu dan satu asal Linggau.
"Dari keterangan para tersangka ini ke anggota kita, didapatkan mereka melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya," ungkapnya.
Dalam aksinya sendiri, katanya mereka membagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang bertugas memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank.
Dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.
BACA JUGA:Polri Kirim Ratusan Personel Ke Luar Negeri, Begini Tujuannya
BACA JUGA:Ini Pesan Direktur Ditreskrimsus Polda sumsel Saat Memimpin Apel, Wajib Simak
Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.