JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan bahwa seluruh produk makanan dan minuman UMKM tanpa terkecuali termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki atau bersertifikat halal.
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menjelaskan bahwa pemerintah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
“Batasnya 17 Oktober 2024, jadi tanggal 18 Oktober 2024 sanksi akan diterapkan.
Untuk yang pertama akan ada sanksi administratif, jadi akan dibagikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah.
BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, Simak Pengaruhnya pada Mobil Kesayanganmu
BACA JUGA:Februari Happy: Promo Cashback Hingga Rp8 Juta di Informa Living Plaza Palembang
Bahkan dengan tegas Siti Aminah bahkan mengatakan jika ada yang melanggar diatas tanggal yang telah ditentukan, akan mendapat sanksi administratif hingga dengan pelarangan edar.
"Jadi dagangan tersebut belum boleh beredar di mana pun karena belum halal.
Karena di Oktober 2024 tanggal 18 seluruh makanan dan minuman UMKM hanya ada produk halal yang berizin, bersertifikat halal.
Kalau ada produk non-halal maka akan mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," tambahnya.
BACA JUGA:1,4 Juta Pelanggan Ikuti Undian Program Berlimpah IM3, Indosat Umumkan Pemenangnya
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Terbaru 2024 Dengan Memori 256 GB Termurah!
Lebih jelas, Siti menambahkan bahwa semua golongan bentuk usaha, baik dalam negeri atau di luar negeri sanksi ini akan berlaku tersebut mencakup semua.
"Jadi sanksi itu diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri," ungkapnya.
Sementara itu, terkait biaya sertifikasi halalnya sendiri, Ibu Siti Aminah juga menyebutkan besarannya.