Ridho menambahkan, jika ada jalan yang belum diperbaiki, ketua RT diminta membuat usulan dan dirinya akan berupaya menindaklanjuti.
Sementara aspirasi yang disampaikan warga di sini antara lain disampaikan Nurbaiti yang minta lampu jalan di Talang Keramat, lalu Fahrurozi menyampaikan masalah masih banyak warga yang belum dapat KIS, KIP, dan bansos. Selain itu ada juga yang minta dibuatkan drainase.
Menanggapi aspirasi ini, Ridho menjelaskan, untuk pemasangan lampu jalan merupakan kewenangan kabupaten.
Untuk pembuatan drainase, Ridho menyarankan agar dibuat proposal agar cepat ditindaklanjuti.
Begitu juga soal penyaluran KIS, KIP, dan banson, menurut Ridho, ini merupakan kewenangan kabupaten karena daftarnya ada di kabupaten.
“Namun untuk warga Banyuasin yang tidak punya BPJS atau KIS-nya mati, jika kasusnya darurat bisa menghubungi saya, akan saya bantu pengurusan BPJS-nya,” kata Ridho.
Selain tiga titik di Kecamatan Talang Kelapa tersebut, rombongan Dapil X juga menemui dan berdialog dengan warga di tempat lain.
BACA JUGA:Reses Tahap III Tahun 2023 Dapil IV DPRD Sumsel, Warga Desa Kangkung Minta Jembatan
Yaitu di Kelurahan Tanah Mas Indah tepatnya di RT 14, RT 01, dan RT 03. Kemudian di RT 08 Kelurahan Tanah Mas.
Selanjutnya di Kelurahan Rawa Maju yang dipusatkan di RT 13, RT 14, RT 17, RT 22, RT 08, dan RT 01.
Di Kelurahan Sukomoro pertemuan dilakukan di RW 05. Tempat terakhir yang dikunjungi di Kecamatan Talang Kelapa adalah Kelurahan Air Batu Jaya.
Dapil X juga menemui warga di Kecamatan Sumber Marga Telang yakni Desa Terusan Tengah dan Desa Muara Telang. Lalu ke Kecamatan Banyuasin I menemui warga di Desa Merah Mata.
BACA JUGA:Reses Tahap III Tahun 2023 Dapil VI DPRD Sumsel, Rizal Kenedi Berupaya Penuhi Aspirasi Warga
Dijumpai usai kegiatan, Koordinator Dapil X, Muhamad F Ridho mengatakan, kegiatan pengecoran jalan yang segera direalisasikan pada tahun 2024 ini merupakan aspirasi warga yang disampaikan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Yang belum terealisasi tetap akan kita upayakan, karena ada persyaratan yang kurang jadi tidak bisa masuk, karena untuk yang perumahan itu harus ada surat hibah jalan lingkungan dari pengembang,” kata Ridho. ADV