Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Pipa Minyak Pertamina Adera Bocor dan Cemari Lingkungan Warga PALI, Pertamina Lepas Tangan
Sebagai informasi, per 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran.
BACA JUGA:Berikan Subsidi Hingga Rp15 Ribu, Pertamina Dukung Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak se-Sumsel
BACA JUGA:Pertamina Zona 4 Prabumulih Field Berhasil Tingkatkan Gas, Yuk Kita Liat
Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Pertamina Plaju Gelar Kompetisi Inovasi UMKM Bersama Mahasiswa Sumbagsel
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Berhasil Melakukan Pemboran Sumur GNK-PD 24, Ini yang Dilakukan
Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.