Wow! Polda Sumsel Ungkap Kasus Dengan Barang Bukti Narkotika Terbesar, Ini Buktinya

Minggu 11 Feb 2024 - 12:22 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemudian dilakukan perhitungan dan didapatkan hasilnya ada 111 Kg satu dan 131.695 ribu butir pil ekstasi di rumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Begini Pesan Kabid Humas Polda Sumsel

BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan Perlengkapan TPS Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Martapura

"Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu," urainya.

Jadi RK ini mengendalikan ketiga tersangka untuk melancarkan bisnis haramnya dimana peranan para tersangka ini mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar yang sudah disiapkan. 

"Sampai dengan saat ini kita bersama jajaran telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba sebanyak 277 orang dengan mengamankan barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141, 9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi," jelasnya.

Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel ini, lanjut Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa ini merupakan prestasi, akan tetapi walaupun berhasil melakukan pengungkapan tapi barang haram yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.

BACA JUGA:Berikan Pembekalan Personel Pengamanan TPS, Kapolrestabes Palembang Atensikan Hal Ini

BACA JUGA:Momen Isra Mi’raj Mewujudkan Polri Presisi dan Siap Kawal Pemilu Damai

"Kita maupun BNN tidak sendirian dalam melakukan pemberantasan kasus narkoba ini, tapi membutuhkan bantuan dari semua lapisan masyarakat," paparnya.

Hal ini karena penanganan narkotika harus dilakukan secara kompak, apalagi informasi yang di dapatkan dari masyarakat sangat diperlukan seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK. 

"Barang bukti sabu dan ekstasi sudah diletakkan didalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang untuk disimpan dirumah lalu diedarkan sesuai perintah RK," tandasnya.

BACA JUGA:Polres Lahat Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024 Tahap 1, Ini Buktinya

BACA JUGA:Terungkap Motif Pembegalan Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Begini Penjelasan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :