"Kalau hal ini diteruskan kita pertanyakan dimana letak jujur, adil, transparan, terbuka letaknya dimana. Sehingga bila diteruskan ini akan menjadi kebohongan publik," terangnya.
BACA JUGA:Pilpres di Palembang, Paslon 01 Anies-Cak Imin lebih Unggul di 4 Titik TPS Kecamatan Ini
BACA JUGA:Paslon 02 Prabowo-Gibran lebih Unggul di TPS Ratu Dewa Nyoblos, Ini Perolehan Suaranya
Pihaknya akan melihat dan mengawal hasil rekap yang akan dilakukan KPU. "Kita akan melihat dan mengawal perhitungan rekap suara, sehingga tidak adanya kebohongan publik," bebernya.
Ia berharap dengan Pemilu yang diadakan lima tahun sekali ini harus diadakan dengan jujur, keterbukaan, hingga transparan dan jangan adanya kebohongan publik.
"Kita harapkan juga tidak adanya rekayasa, apalagi aplikasi ini kalau menerapkan hal itu akan menjadi pedoman masyarakat, bukan sebaliknya yang akan mengakibatkan kondisi yang kurang kondusif," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Pangaribuan membenarkan adanya surat pengaduan terkait aplikasi Situng KPU RI.
"Benar adanya surat yang dilayangkan oleh calon DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin ke Kantor KPU Sumsel tapi itu merupakan ranah Bawaslu dan mereka yang akan melakukan tindakannya," jelasnya.
Senada, Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Naafi membenarkan adanya surat pengaduan terkait aplikasi Situng KPU RI yang dilayangkan oleh calon DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin ke Kantor KPU Sumsel.
"Benar adanya surat itu, tapi untuk sekarang kita pleno kan dulu, kalau sudah selsai rapat pleno akan kita sampaikan dulu ke KPU, baru kita berikan segmen," tukasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*