"Apabila ada yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum, sesuai ketentuan yang sudah di tetapkan oleh peraturan KPU," tegas God Parlasro.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Hadiri Kegiatan Diskusi Bareng Forkopimda, OPD dan Ketua Parpol
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :