Validasi NPWP Berbasis NIK, KPP Pratama Lahat Minta Dukungan Pemkot

Minggu 25 Feb 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM -Dalam rangka peningkatan validasi NPWP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.

Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia menerima Audiensi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat, bertempat di Ruang Kerja Walikota, Kamis (22/02/2024).

Audiensi dari KPP Pratama Lahat ini merupakan bagian dari peningkatan validasi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga masyarakat saat ini bisa melaporkan SPT tahunan melalui E-Filing. 

Perwakilan KPP Pratama Lahat juga meminta support kepada Pemkot Pagaralam untuk mempertahankan capaian target tahun lalu, serta mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat, dalam hal peningkatan validasi NPWP berbasis NIK.

BACA JUGA:Ajak Warga Sadar Membayar Pajak, Pj Gubernur Sumsel Beri Solusi Ini!

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

“Pada tahun 2024 ini, KPP Pratama Lahat masih meminta support kepada Pemkot Pagaralam untuk mempertahankan capaian target tahun lalu, serta mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat dalam hal peningkatan validasi NPWP berbasis NIK,” paparnya.

KPP Pratama Lahat, mengucapkan terimakasih kepada Walikota Pagaralam beserta jajaran yang telah menerima audiensi ini dengan baik.

Serta menyampaikan bahwa di tahun 2022 lalu, capaian pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat Kota Pagaralam mencapai target 100 persen. 

Pj Walikota Pagaralam  mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari sinergitas yang telah terjalin dengan sangat baik antara Pemkot Pagaralam bersama KPP Pratama Lahat.

BACA JUGA:Heboh! Diduga Pegawai Pajak KPP Pratama Prabumulih Peras Wajib Pajak, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Reses Tahap I Tahun 2024 DPRD Sumsel, Dapil I Minta Pajak Jangan Sampai Mematikan UMKM

Sehingga target pencapaian untuk tahun 2022 lalu tercapai 100 persen.

“Semoga sinergitas yang terjalin baik selama ini semakin meningkat dan capaian target 100 persen pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat tetap dapat tercapai. Serta ke depannya bersama-sama bersinergitas mendukung program pemerintah pusat dalam hal peningkatan validasi NPWP berbasis NIK,” harapnya. 

Diketahui Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kategori :