Nomenklatur pendidikan kesetaraan memang tidak tersebut dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pedantren.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Jadi Kampus Pilihan Terbaik, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kenapa Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan Diasesmen pada Mei 2024 Medatang
Namun ia merujuk kepada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
"Dengan demikian, mengelola pendidikan kesetaraan harus dengan cara khas pula," tegas Waryono.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur menambahkan, ujian nasional tahun ini digelar berbasis komputer untuk lebih mengakrabkan dunia digital dan teknologi informasi ke santri PPS.
"Kita ingin meningkatkan keakraban pesantren dengan teknologi informasi. Apalagi, jumlah santri yang akan mengikuti ujian kesetaraan tahun ini mencapai 65.000," sebutnya.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tawarkan 18 Prodi Terakreditasi A dan Unggul di Jalur SPAN PTKIN
Dalam rangka penguatan tata kelola pondok pesantren, hal-hal teknis memang harus sudah diperkenalkan secara bertahap, terutama pada aspek kurikulum.
Menurut Anis, kurikulum pada pondok pesantren ini akan didesain integratif dengan muatan ilmu kealaman.
Sehingga, santri dapat merasakan manfaat belajar ilmu kealaman dan keislaman.
Rapat kordinasi ini menghadirkan Muhammaditya, JF pada Pen Forum Rapat Persiapan Ujian Kesetaraan dan asesmen Nasional ini dihadiri oleh pejabat fungsional di bidang pesantren Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
BACA JUGA:Mulai Maret 2024, Kemenag Gelar Asesmen Madrasah Pengganti UAMBN dan UN, Cek Jadwalnya
BACA JUGA:University of Technology Sydney Meluncurkan CCRR untuk Mengatasi Risiko Perubahan Iklim
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".