Mereka bahkan juga telah mengimbau agar para penjual tidak sembarangan menjual knalpot ini ke pembeli.
Knalpot brong dengan suara yang bising dan mengganggu, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Penerapan tilang manual terutama untuk pengguna knalpot brong, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan memperbaiki kondisi lingkungan sekitar.
Selain itu, praktik bonceng tiga yang masih sangat banyak dilakukan pengendara juga menjadi perhatian serius Satlantas Polres Pagaralam.
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral, Cari Kesamaan Visi Pengaturan Lalu Lintas
Dengan menindak tegas pengendara yang melakukan pelanggaran ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
Meskipun tilang manual diterapkan, Satlantas Polres Pagaralam juga memberikan penekanan pada pendekatan edukatif dan preventif.
Berbagai program sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dengan langkah-langkah ini, Satlantas Polres Pagaralam berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, dan semua pihak dapat menikmati perjalanan dengan lebih tenteram dan nyaman. *