PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekretaris Daerah Pagaralam Rano Fahlesi ikuti rapat koordinasi yang membahas terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Kegiatan itu bertempat di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagaralam, pada Senin (4/3/2024).
Rapat ini bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan P2HAM di Kota Pagaralam.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo: Patuhi Aturan Lalu Lintas Dengan Hormati Hak Pengguna Jalan Plus Dilengkapi SIM
BACA JUGA:Pj Wako Pagaralam dan Istri Salurkan Hak Pilihnya di TPS 022 Sembilan Ilir
Disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Karyadi adapun indikator yang menjadi penilaian pelayanan publik berbasis HAM yakni ketersediaan aksebilitas, kesediaan sarana prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia.
Penilaian pelayanan publik ini tidak didasarkan pada penilaian suatu pemerintahan daerah.
Akan tetapi, penilaian ini ditujukan langsung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda mewakili Pemerintah Kota Pagaralam mendukung percepatan pelaksanaan P2HAM ini.
BACA JUGA:Pemenuhan Hak Anak Harus Sesuai Konvensi Ini Beberapa di Antaranya
BACA JUGA:Kualitas Pelayanan Publik Pemkot Palembang Tuai Pujian Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Ini Alasannya
"Kami sangat mensupport kegiatan P2HAM di Kota Pagaralam, dan diharapkan pada semua OPD yang terkait pada pelayanan publik untuk dapat bekerjasama dan mengikuti program ini," jelas Pj Sekda.
Dalam acara yang berkaitan dengan HAM, beberapa tahun lalu Pemerintah Pusat melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) Republik Indonesia pernah memberikan apresiasi dengan menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Pagaralam.
Itu atas upaya membina dan mengembangkan Kota Pagaralam menjadi kota peduli Hak Asasi Manusia.