Sinyal Ponsel Anda Lelet, Bisa Jadi IMEI Belum Terdaftar, di Sini Solusinya!

Senin 30 Oct 2023 - 19:59 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Apabila registrasi IMEI diselesaikan sebelum keluar bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas internasional pada saat tanggal kedatangannya atau dalam rentang waktu 5 hari setelah tanggal kedatangannya di kantor Bea Cukai terdekat bila telah mendapatkan QR code registrasi IMEI pada saat kedatangannya. 

QR code registrasi IMEI diperoleh dari electronic Customs Declaration (eCD) pada bandar udara internasional tertentu bila pada saat pengisian eCD meregistrasikan IMEI, melalui laman situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai pada Play Store, atau diberikan oleh petugas Bea Cukai setelah petugas Bea Cukai melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor sesuai permintaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Apabila tidak mendapatkan pembebasan, terhadap perangkat seluler yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut adalah Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean ditambah PPN sebesar 11% dari nilai impor (yaitu nilai pabean ditambah dengan Bea Masuk).

BACA JUGA:Webull Corporation Menyapa Investor Indonesia

“Lalu ditambah PPh Pasal 22 sebesar 10% dari nilai impor bila memiliki NPWP, atau 20% bila tidak memiliki NPWP,” timpalnya.

Sementara untuk perangkat seluler melalui barang kiriman, proses registrasi IMEI atas barang kiriman dari luar negeri akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses pemeriksaan Bea Cukai.

Terhadap barang kiriman dengan nilai kurang dari USD 3 dibebaskan bea masuk dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.

Terhadap barang kiriman dengan nilai USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean dan PPN sebesar 11% dari nilai impor. 

BACA JUGA:Aksi Solidaritas, Ribuan Warga Palembang Padati Bundaran Air Mancur Demi Bela Palestina

“Sedangkan untuk barang kiriman dengan nilai melebihi USD 1.500 diperlakukan sebagai barang impor dan berlaku ketentuan impor pada umumnya,” jelas Lidya.

“Waktu untuk aktivasi perangkat seluler yang telah selesai diregistrasi IMEI-nya maksimal 2 x 24 jam,” sambungnya lagi. 

Data IMEI telah teregister di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”. 

Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum dapat digunakan untuk melakukan akses jaringan, dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

BACA JUGA:Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Jalin Kerjasama Dengan BPN Sumsel

Keterangan lebih lanjut terkait registrasi IMEI di Bea Cukai dapat diperoleh pada laman situs https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau dengan menghubungi Bravo Bea Cukai pada 1500225. *

Kategori :