PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumatera Selatan mendukung penuh aktivitas perusahaan yang ada di perbatasan antara Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin.
Mendukung penuh perusahaan yang sudah ada izin dan membuka pintu bagi perusahaan yang belum ada izin di dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara juga meminta semua pihak menghargai keputusan tetap persoalan tapal batas Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Musi Banyuasin di suban empat.
Dua Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kecamatan Batanghari Leko dan Kabupaten Muratara Kecamatan Rawas Ilir, mengklaim wilayah yang disengketakan tersebut masuk di wilayahnya masing masing.
BACA JUGA:Menunya Komplit Banget! Ini Resep Tahu Campur Kuliner Legendaris Khas Lamongan Gizinya Lengkap
Luas tanah yang disengketakan tersebut sekitar 12 ribu hektar.
Wilayah perbatasan kedua Kabupaten yang sekarang coba di ambil alih Kabupaten Muba.
Secara sejarah wilayahnya tersebut memang masuk di dalam kawasan Musi Rawas Utara.
Asisten I Tatanan Pemerintahan H Al Firmansyah saat jumpa pers mendukung penuh perusahaan yang beraktivitas di wilayah Musi Rawas Utara yang berada di perbatasan itu.
BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara
Ia juga meminta semua pihak menghormati legalitas hukum yang sudah ada.
Secara penuh Pemerintah Musi Rawas Utara mendukung semua perusahaan yang ada di Kecamatan Rawas Ilir yang sudah memiliki izin.
Dan membuka pintu bagi perusahaan yang ingin menguruskan izin di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Tepat dimana terjadinya seteru antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara. Mengingat tapal batas Muratara-Muba sudah tertuang dalam Permendagri No 76/2014,"kata Alfirmansyah, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Tak Terlu Izin, Ini Kata Kadiv Humas Polri Soal Kuesioner Yang Disebarkan Sebuah Lembaga Survei