Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Resep Sayur Olahan Tahu, Menu Sahur Sehat Agar Tidak Lemas
BACA JUGA:Kemenag Siapkan Bantuan 2.000 Masjid Ramah Tahun 2024
"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.
Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.
Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal.
Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.
BACA JUGA:88 Persen Jemaah Sumsel Telah Lakukan Pelunasan, Kemenag Perpanjang Bipih Hingga 23 Februari 2024
BACA JUGA:123 Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin
"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," lanjut Aqil menjelaskan.
"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," tegasnya.