"Dari sekarang di data siapa saja yang akan membuat SIM dan juga Ibu-Ibu Persit juga," tegas Kombes Pol Pratama.
Untuk diketahui, salah satu persyaratan bagi personel TNI yang mengendarai kendaraan militer, mereka juga harus memiliki SIM umum.
BACA JUGA:Tim Bola Basket Yonkav 5/DPC Ukir Prestasi Pada Event BPTD Sumsel Super Cup 2024
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Hukum, Yonif 144/JY Gelar Penyuluhan Bagi Prajurit
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :