KORANPALPRES.COM - Sebagian orang beranggapan jika hukum potong kuku di bulln Ramadan akan membatalkan puasa.
Seperti yang diketahui, puasa mempunyai persyaratan agar dianggap sah, sama seperti bentuk salat Islam lainnya.
Selain itu, umat Islam perlu mewaspadai tindakan yang mungkin mengganggu puasa.
Hukum Puasa Ramadan
BACA JUGA:7 Tempat Buka Bersama di Palembang yang Instagramable dan Seru
Tentunya kita harus terlebih dahulu memahami aturan khusus yang mengatur puasa di bulan Ramadan sebelum kita dapat menjawab pertanyaan tentang hukum potong kuku.
Puasa sepanjang Ramadan adalah wajib. Artinya, seluruh umat Islam yang memenuhi syarat tersebut wajib mengikuti puasa Ramadan.
Bagi umat Islam yang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta telah memasuki masa puber, maka puasa sepanjang Ramadan adalah wajib. Hadits dan Alquran memberikan landasan bagi undang-undang ini.
Al-Qur'an secara tegas menyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 183,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa diwajibkan sebagaimana atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Hadits Nabi Muhammad SAW juga mempertegas kewajiban puasa Ramadan.
BACA JUGA:Wah! Ketua Bhayangkari Sumsel Berikan Sembako Kepada PHL Polda Sumsel, Ini Giatnya