Kemenparekraf Gelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pagar Alam Sumsel

Minggu 10 Mar 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Silvi
Editor : Silvi

BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios untuk Sewa 25 Tahun

“Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha akan berjalan aman dan nyaman dalam melakukan segala bentuk pengembangan usaha. 

Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan dalam kegiatan usaha parekraf di Indonesia, di antaranya ketidaktahuan pelaku usaha dalam proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem OSS berbasis risiko, lalu permasalahan dalam pemenuhan persyaratan/komitmen perizinan berusaha oleh pelaku usaha setelah mendapatkan izin usaha,” kata Menparekraf Sandiaga.

Kegiatan coaching clinic pendaftaran perizinan berusaha di Pagar Alam ini berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, di antaranya Direktorat Manajemen Investasi Kemenparekraf, Direktorat Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Pagar Alam, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Mulai H-1 Ramadan 2024, Ratu Dewa Tegaskan Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup

BACA JUGA:Plh Sekda Edward Candra Tanam 400 Bibit Pohon di Punti Kayu, Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41

Kategori :