PRABUMULIH - Untuk melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP mengatakan, bahwa anggotanya memberikan edukasi dan imbaun dalam rangka pencegahan karhutla.
"Selain itu, anggota kita juga melakukan penyebaran mengenai Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Tentang larangan membakar hutan dan lahan," ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Ia memastikan, bahwa gait ini akan terus dilakukan anggotanya agar hal itu bisa diantisipasi sehingga tidak ada masyarakat melakukan tindakan pembakaran.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Karopenmas Divisi Humas Polri Berikan Imbauan Penting Ini
Sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dikatakan Iptu Rafiq, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yang diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. "Itulah hukuman bagi para pelaku yang terlibat aksi karhutla," ungkapnya.
BACA JUGA:Bakal Gelar Reuni Akbar, Alumni SMPN 5 Lahat Harapkan Ini Kepada Bupati
Bahkan untuk itulah, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan gencar kepada masyarakat di wilayah hukumnya, agar masalah karhutla dapat teratasi dengan masyarakat mematuhi aturan dan imbauan.
"Kita akan terus berupaya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, agar mereka memahami bahayanya karhutla bagi lingkungan maupun kesehatan," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat mengerti dan memahami mengenai permasalahan itu, dengan bersama-sama mencegah karhutla hingga wilayah Prabumulih Barat aman.
Bahkan masyarakat aktif dalam membantu pihak berwajib dalam melakukan pencegahan terhadap karhutla, hingga hal itu tidak terjadi di Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Memperingati 10 Tahun ‘Belt and Road Initiative’, Peran Komunitas Tsinghua University Secara Global