JAKARTA - Meski sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Indramayu, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak disarankan di Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo. "Hasil analisis dari intelijen menyarankan agar sidang jangan di Indramayu,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Untuk itu, hingga saat ini mengenai lokasi persidangan masih dalam pertimbangan. "Dalam hal ini wilayah yang menentukan, bukan kita menentukan mengenai persidangan tersebut," katanya.
Ada beberapa pertimbangan untuk persidangan Panji yang kemungkinan tidak akan digelar di Indramayu. Salah satunya pertimbangan keamanan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Hadir di Seminar FKM BEM Unsri, Wardah Berikan Tutorial Makeup Ala Anak Kampus
"Untuk menjaga kondisi tetap aman dan terkendali memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu), kita pastikan persidangan tidak di gelar di Indramayu," terangnya.
Untuk diketahui bersama kalau tersangka Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, bahwa mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hingga saat ini Bareskrim Polri masih terus mengusutnya. "Untuk kasusnya masih kita usut, penyidik kita akan menentukan tersangkanya dalam waktu dekat melalui mekanisme gelar perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:CATAT! Jadwal Tahapan Tes PPPK Pagaralam Untuk Pelamar Yang Lolos Administrasi
Ia menuturkan, dalam minggu ini penyidik dari Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal. Internal dari Divkum dan dari Itwasum, sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli.
"Namun kita belum bisa merinci waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Namun kita berjanji perkembangan akan disampaikan. Hingga dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri," jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Gigi yang Lepas Harus di Lempar ke Genteng atau Tanah Agar Cepat Tumbuh?