PALEMBANG, KORANPALPRES,COM –Rencana Pemerintah Amerika untuk memblokir TikTok beroperasi di negaranya mendapat tanggapan dari petinggi TikTok.
TikTok tentu saja tidak tinggal diam.
CEO TikTok Chew Shou Zi mengajak para pengguna TikTok khususnya di AS untuk "melindungi hak-hak konstitusional” mereka.
Bahkan Chew juga menyiratkan bahwa TikTok akan mengajukan gugatan hukum jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Amerika Serikat Akan Blokir TikTok di Negerinya, Mengapa Ya?
Chew menungkapkan dalam sebuah video tang diposting di X menyatakan mereka tidak akan berhenti berjuang dan mengadvokasi para pengguna, Kamis, (14/03).
"Kami akan terus melakukan semua yang kami bisa, termasuk menggunakan hak-hak hukum kami untuk melindungi platform luar biasa yang telah kami bangun bersama kalian,” imbuhnya.
Sebelum ini, TikTok telah mengirimkan notifikasi push ke lebih dari 170 juta pengguna di AS yang mendesak untuk menghubungi perwakilan pengguna tentang potensi pelarangan tersebut.
"Bicaralah sekarang,” demikian bunyi notifikasi itu, “Sebelum pemerintah Anda mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika untuk berekspresi.”
BACA JUGA:Musik K-pop Hilang! Universal Music Group Menarik Semua Lagu Artisnya dari TikTok, Ini Sebabnya!
Chew bahkan yakin pelarangan terhadap TikTok akan memberikan "lebih banyak kekuatan kepada segelintir perusahaan media sosial lainnya” serta akan merugikan ratusan ribu pekerjaan, kreator, dan bisnis kecil di Amerika.
Komentar mantan Presiden Donald Trump, bahwa melarang TikTok akan memperkuat Meta yang platformnya, Reels, bersaing dengan TikTok secara langsung.
Bukan pemblokiran pertama TikTok di AS
Sebetulnya semenjak era Donald Trump pun, AS sudah mulai melakukan pelarangan pada aplikasi video pendek ini.
BACA JUGA:Yuk Dicoba! 10 Makanan Viral di TikTok yang Menggugah Selera Ini