Selain membahas mengenai hibah lahan untuk Kantor Samsat II Muba, audiensi antara Pj Bupati Apriyadi Mahmud dan Jajaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga membahas sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni Kabupaten/Kota 66 persen dan Provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi Provinsi 70 persen dan Kabupaten/Kota 30 persen," terangnya.
Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time.
"Dari perubahan-perubahan tersebut bisa memaksimalkan sinergi dan transparansi," pungkasnya.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud turut didampingi Kepala BPPRD Haryadi SE MSi, Kepala BPKAD Zabidi, Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kartiko Buwono SE MSi, dan Plt Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi. *