Setelah itu, dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usaha mereka telah memiliki legalitas dan badan hukum.
BACA JUGA:Promo GoJek Terbaru 19 Maret 2024, Banyak Diskon dan Cashback, Diskon Ekstra 50 Persen GoRide
Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.
Acara ini juga diisi dengan penjelasan mengenai seperti apa unsur badan hukum, identitas/kredibiltas, pembatasan maupun pemisahan resiko, perlindungan diri, dan keberlangsungan usaha.
Dijabarkan juga mengenai jenis badan hukum, hingga contoh bentuk usaha yang tergolong ke dalam badan hukum dan bukan badan hukum.
Lebih jauh, para peserta diajarkan seperti apa tahapan dalam mengurus legalitas atau badan hukum, hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pengurusannya, hingga contoh kasus yang merugikan pelaku UMKM karena minimnya pemahaman mengenai legalitas usaha ini.
BACA JUGA:Kantor JLL Indonesia Raih Sertifikasi WELL Platinum Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Ajak Anak Panti Asuhan Buka Puasa Bersama
Dikenalkan kali pertama pada bulan April 2015, website dan aplikasi Sisternet sudah diakses lebih dari 500.000 perempuan, dengan member yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 2020, Sisternet memiliki aplikasi digital yang bisa diakses secara lebih mudah melalui ponsel.
Seiring dengan terus semakin bertambahkan fitur-fitur dalam aplikasi Sisternet, semakin bertambah terus member yang mengakses Sisternet.