SAH, Baznas Lahat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Nilainya

Rabu 20 Mar 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

Sekedar informasi, penandatanganan dilakukan oleh perwakilan lembaga atau instansi pemerintahan dan organisasi Islam. Diantaranya Nadhatul Ulama (NU) Lahat, Muhammadiyah Lahat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Baznas Lahat, Kesra Lahat, Pengadilan Agama Lahat, Pokjawas PAI Lahat, Pokjawas Madrasah, dan Kepala Kemenag Lahat.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Pemdes Tanjung Alam Lahat Cairkan Dana BLT 3 Bulan Sekaligus, Ini Pinta Kades

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Apel Pagi Sekaligus Jam Pimpinan, Hal Ini Jadi Fokusnya

Kategori :