Rekrutmen CPNS dan PPPK OKI 2024 Dibuka, Siapkan 600 Formasi! Cek Persyaratannya

Kabar gembira bagi putra putri terbaik daerah, karena Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024-Foto:freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kabar gembira bagi putra putri terbaik daerah, karena Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.

Lebih kurang 600 formasi tersedia untuk pelamar yang memenuhi persyaratan.

Sebelumny pada tahun 2023, Pemkab OKI telah menerima ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di daerah. 

Ini dibuktikan dengan fokusnya Pemkab OKI dalam menyelesaikannya pada tahun ini.

Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya, M.Si menegaskan, penerimaan ASN di OKI tahun 2024 selaras dengan target pemerintah pusat dan merupakan upaya Pemkab dalam menyelesaikan status tenaga non ASN yang sebagian besar adalah putra putri daerah. 

Ia mengatakan, pemerintah telah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“ini kita lakukan untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer," ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.

Kementerian PANRB telah menyetujui kebutuhan pegawai ASN di Kabupaten OKI untuk CPNS dan PPPK tahun 2024 sebanyak 600 formasi.

Lanjut dia, penyelesaian tenaga non ASN di Kabupaten OKI diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik bagi para tenaga non ASN itu sendiri maupun Pemerintah Kabupaten OKI. 

"Nantinya, siapapun berhak untuk menjadi ASN di OKI, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," terangnya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengusulkan total 600 formasi ASN.

Dengan rincian sebagai berikut, CPNS: 30 formasi, PPPK Guru: 102 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan: 153 formasi, PPPK Teknis: 315 formasi.

"Jadi seluruh formasi jabatan yang telah ditetapkan dapat terisi dengan maksimal, sesuai dengan proses dan ketentuan yang telah disepakati," tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan