FULL SENYUM! Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Dapat THR Lebaran, Catat Tanggalnya

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sebentar lagi akan mendapatkan THR lebaran, dijadwalkan akan dicairkan akhir Maret ini--Sumber: Pemkot Palembang

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.

Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman

BACA JUGA:Pj Sekda Sepakat Upaya Pengukuran Sistematis pada Suatu Unit Kerja untuk Kejar IPP

"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali)," jelasnya.

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Wali Kota Palembang.

"Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024," tukasnya.

Untuk pencairannya sendiri, khusus THR ASN di lingkungan Pemkot Palembang akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Pj Wako Akan Implementasikan Pengelolaan Keuangan Secara Baik dan Tepat

BACA JUGA:3 Rekomendasi Resep Botok Jadi Menu Sahur Malam Ini, Yuk Cobain

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan