Sengketa Tanah MIN 1 dan MTsN 1 Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel Optimis Menang
Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan pendampingan kepada Kanwil Kemenag Sumsel dalam menghadapi gugatan sengketa tanah MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.--kemenag sumsel
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Peringati Nuzulul Qur'an 1445 Hijriah Bersama Masyarakat Tugumulyo
Kemudian tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang berlokasi di Jalan Ariodillah, RT 031, RW 011, Kelurahan 20 Ilir D.IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang seluas 9.040 m².
Proses tukar guling ini, baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak Nomor 117 dan Akta Penglepasan Hak Nomor 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh.
Selanjutnya, pada tahun 1973 Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib).
Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai di bawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang.
BACA JUGA:Inklusi Aisyiyah Lahat Berpartisipasi dalam Munas Perempuan 2024, Ini yang Sasaran Utamanya
“Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena di dalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.
Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.