Apakah Parfum Beralkohol Sah Jika Dipakai Salat? Berikut Penjelasannya
Parfum beralkohol bisa dipergunakan ketika salat. -kemenagri-
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum dengan Wangi yang Menenangkan dan Tahan Lama, Yuks Disimak!
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol itu suci.
Sedangkan makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis.
Penjelasan tersebut ada dalam kitab As-Sailul Jarar;
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Indomaret Wanginya Mirip Parfum Branded, Harga Mulai dari Rp10.000an
Adapun kata "rijsun" pada keterangan di atas bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Sedangkan Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.
مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.
"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air.
BACA JUGA:Awet Sepanjang Hari! Ini 6 Cara Memakai Parfum, Bisa Semprotkan pada Rambut
Dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Jadi dengan penjelasan terkait jawaban atas pertanyaan apakah boleh salat memakai parfum beralkohol. Jawabannya tegas yakni salatnya sah dan tidak dianggap najis. Wallahu a’lam.*