Soal Oknum Kades di Payaraman Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Camat Payaraman Ungkap Hal Ini
Soal Oknum Kades di Payaraman Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Camat Payaraman Ungkap Hal Ini-Wijdan koranpalpres.com-
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria Terbaik 2024, Tahan Lama Hingga 12 Jam
Diketahui upah tukang untuk pembangunan pagar voly tersebut dianggarkan sebesar Rp 47 juta, namun kenyataan di lapangan tukang hanya terima Rp 12 juta untuk upah kerja sebanyak 3 tahap sampai selesai.
"Untuk upah tukang saja di sini sudah di mark-up Rp 35 juta," singgungnya.
Sedangkan untuk belanja bahan baku Rp 169.281.250 yang terdiri dari 45 batang Pipa Galvanis ukuran 3 inc, 87 batang Pipa Galvanis ukuran 2 inc.
Lalu, 15 karung Semen Baturaja, 3 kubik pasir, 3 kubik koral, 13 roll kawat harmonika, dengan rincian semua bahan baku lebih kurang Rp 110 juta.
BACA JUGA:4 Parfum Pria Terbaik 2024 Tahan Lama 24 Jam, Dijamin Pede Langsung Tingkat Dewa
BACA JUGA:4 Parfum Wanita Terbaik 2024 Paling diminati, Salah Satunya Menggambarkan Keindahan Musim Semi
"Maka di sini dapat kita hitung uang yang diduga terindikasi di korupsi oleh oknum Kades untuk upah dan belanja bahan baku pada Pembangunan Raga Desa Pagar Voly lebih kurang Rp 94 juta," jelasnya.
Lebih lanjut Yongki, aktivis anti korupsi dari organisasi BIDIK ini akan melaporkan temuannya ke Penegak Hukum.
"Kita meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir serta Inspektorat Ogan Ilir untuk segera memanggil oknum Kades tersebut guna diperiksa dan dimintai keterangannya," harap Yongki.
Selain itu kata Yongki, mendesak APH untuk menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa bangunan dan penggunaan Dana Desa di desa tersebut yang sudah jelas ada indikasi kerugian negara.
BACA JUGA:Rekomendasi Merek Parfum Pria Terbaik Buat Lebaran 2024, Wanginya Tahan Lama Bisa Sampe Besok
"Tolong Ibnu Hardi selaku Inspektorat Ogan Ilir segera audit secara rinci penggunaan Dana Desa di Desa S (nama desa untuk sementara masih disamarkan, Red), kalau tidak mampu melakukan pemeriksaan tersebut maka silahkan mundur dari jabatannya,” pungkasnya.