Pj. Bupati dan DPRD Muba Setujui R-APBD TA 2024 menjadi Perda
Pj. Bupati dan DPRD Muba Setujui R-APBD TA 2024 menjadi Perda--
SEKAYU - Pj. Bupati bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah pada Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-25 Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, Pengambilan dan Penandatanganan Persetujuan Keputusan bersama DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 dan Pendapat Akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin, Senin (16/10/2023).
Penandatangan persetujuan bersama terkait R-APBD TA 2024 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.
BACA JUGA:Laga Tandang di Brunei, Meski Peluang Timnas Lolos Besar Tetap Harus Hati-hati
BACA JUGA:DWP Seketariat DPRD Muba Adakan Turnamen Open Badminton, Dibuka Langsung PJ Ketua TP PKK Muba
Rapat diawali dengan Penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD terhadap R-APBD TA 2024 yang dibacakan Muhamad Isa.
Dalam laporannya, Banggar memberikan beberapa Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menjadi perhatian dan Pertimbangan dalam Melaksanakan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 dan Sebagai acuan dan Masukan dalam merencanakan pembangunan kedepan seperti Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Musi Banyuasin, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan Pelayanan Publik dan Lainnya.
Dalam laporannya, berdasarkan Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Musi Banyuasin terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2024 disepakati bahwa Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 3.437.599.205.635,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 3.465.399.205.635,00, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 45.000.000.000,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 17.200.000.000,00, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 27.800.000.000,00 Jadi Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3.482.599.205.635,00.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Tekankan Ini di Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin meminta agar seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan seluruh Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 dengan Penuh Tanggung Jawab, Tepat Sasaran, Transparan dan Tepat Waktu.
Dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan bersama terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP.,M.Si.
Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah dilakukan oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:16 Tokoh Akan Dianugerahi RTTI Award sebagai Inspirator Rumah Tahfdz, Siapa Saja Ya?
BACA JUGA:Bupati OI Panca Ajak Forkompinda dan Masyarakat Melebung di Sungai Rotan