Polisi Ringkus Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Muara Enim, Ini Wajah Pelakunya

Tim Elang Muara Polsek Cambai ringkus pelaku penjabretan terhadap seorang mahasiswi.--andre

BACA JUGA:Kuliah Umum Edukasi Hulu Migas Di Perguruan Tinggi Prabumulih, Mahasiswa Bahas Ini

Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, ancamannya diatas 5 tahun penjara. Proses hukumnya masih berjalan. "Kasusnya, masih terus kita lakukan pengembangan," pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan