Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak
Aturan seragam sekolah yang dirombak Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan polemik di antara netizen--Kolase
BACA JUGA:Rekomendasi Merek Parfum Morris Pria, Aroma Premium dan Mewah
Di dalam Permendikbud Ristek 50/2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah 2024.
Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.
Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.
Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Aman Digunakan Ibu Hamil, Yuk Simak!
Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.
Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.
Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.
Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.
BACA JUGA:Daftar Parfum Pria Pemikat Wanita, Dijamin Lengket Kayak Prangko
Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Perubahan selanjutnya, siswa juga menggunakan seragam khas sekolah yang ketentuannya merupakan kewenangan sekolah.
Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.
Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.