https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya

Eks Ketua KONI Sumsel HZ menggenakan baju tahanan untuk dikirim ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Selasa 16 April 2024.--Kurniawan

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Selasa 16 April 2024

BACA JUGA:Punya Koleksi Kaligrafi Karya Ustaz Derry Sulaiman, Ini Keistimewaan Masjid Baiturrahman Komplek Bank Raya

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua yakni Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Hasil Survei Akbar Alfaro Masuk 3 Besar Deretan Balon Walikota Palembang, Termasuk Ratu Dewa dan Fitrianti

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sanksi ASN yang Nambah Cuti Lebaran, Ratu Dewa Imbau Pegawai Tak Bolos!

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis kita sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif," ungkapnya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

BACA JUGA:DPP Gerindra Belum Putuskan Pilkada Palembang, dengan Siapa Prima Salam Berpasangan?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan