Aturan Pakaian Seragam Berpeluang Ada ‘Bisnis Baru’ di Sekolah: Kualitas Dibagusin Bukan Pakaiannya!

Rencana pemberlakuan pakaian seragam sekolah di tahun 2024 dikhawatirkan adanya peluang bisnis baru terutama untuk pakaian seragam khas sekolah--Sumber: Shopee

KORANPALPRES.COM – Aturan seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek 50/2022 berpeluang adanya bisnis baru di sekolah.

Pada pasal 3 ayat (2), sekolah diberi kewenangan untuk mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Kewenangan ini dikhawatirkan orang tua siswa diharuskan membeli seragam khas yang sebelumnya sudah diatur oleh sekolah bersangkutan.

Dengan kata lain, pihak sekolah bisa membuat seragam khas untuk selanjutnya dijual kepada orang tua siswa.

BACA JUGA:Habis Lebaran, Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Berlaku, Apa yang Berubah? Simak Penjelasannya

“Mungkin saja pihak sekolah tidak mewajibkan membeli seragam khas sekolah, tapi kalau anak kita sendiri yang tidak beli seragam khas sekolah khawatir tidak percaya diri yang berujung tidak fokus belajar,” kata salah satu orang tua siswa di Palembang, Rabu 17 April 2024.

Dia pun menilai, pemberlakuan aturan seragam khas sekolah ini juga tidak sesuai dengan tujuan dari penerapan Permendikbudristek tersebut.

Sebab, salah satu poin dalam pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

“Ekonomi orang tua siswa tidak sama, ada yang mampu ada juga yang tidak mampu. Lagipula ini sekolah negeri, masak harus dibebankan membeli pakaian seragam khas sekolah seperti sekolah swasta,” keluhnya.

BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Segini Biaya Beli Pakaian Adat di Pulau Jawa

Untuk itulah, pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang aturan seragam sekolah ini agar tidak menjadi beban orang tua siswa dalam mendapatkan pendidikan anaknya.

“Kita berharap pemerintah bisa memahami kondisi kita saat ini, kami ingin mendapatkan kualitas pendidikan yang baik kepada anak, bukan seragam sekolah yang bagus,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam akun X @Kemendikbud_RI, Kemendikbud Ristek memastikan jika perubahan seragam sekolah setelah lebaran merupakan informasi yang tidak benar.

Pemerintah memastikan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan