Polemik Permendikbud Ristek Soal Seragam Sekolah Baru, Simak Kata Kepsek SMPN Lahat
Polemik Permendikbud Ristek Soal Seragam Sekolah Baru, Simak Kata Kepsek SMPN Lahat-Website Sekolah-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Semenjak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), menerbitkan Permendikbud No 50/2022 mengenai aturan seragam sekolah, menuai pro dan kontra dari dewan guru khususnya di Kabupaten Lahat.
"Sehubungan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) dalam Permendikbud Ristek No 50/2022, tentu saja akan mengalami kendala karena kita belum tahu pasti adat yang mana akan dipakai," sebut Kepsek SMPN 3 Lahat, Andi Irawan SPd MPd, Ahad 21 April 2024.
Apabila, sambungnya, untuk Kabupaten Lahat sendiri terdiri dari berbagai macam adat. Sehingga akan memerlukan petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksana (juklak).
"Oleh sebab itulah, polemik mengenai aturan seragam sekolah terutama pakaian adat, kita tetap menunggu arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kaitannya dengan masalah ini," ungkap dia.
BACA JUGA:Ramai Aturan Seragam Sekolah 2024, Disdikbud Ogan Ilir Kirim Surat Edaran ke Sekolah
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Masih Mengacu Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, Ini Penjelasannya!
Secara garis besar, masih kata dirinya, kalau seragam lain itu tidak ada masalah, hanya saja, sebagusnya pakaian adat itu disesuaikan dengan asal usul orang tua masing-masing.
"Selain ribet, adanya perubahan aturan ini akan membuat orang tua keberatan, karena harus mengeluarkan dana untuk membeli seragamnya," ulasnya.
Padahal, lanjut Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Cabang Lahat ini, dapat dipastikan untuk pelaksanaannya akan menemui jalan buntu.
"Terutama ketika anak-anak yang akan mengenakannya, disinilah perlunya kejelian, ketelitian sebelum pelaksanaan nanti malah tidak sesuai apa yang direncanakan," pungkas Andi Irawan.
BACA JUGA:Aturan Pakaian Seragam Berpeluang Ada ‘Bisnis Baru’ di Sekolah: Kualitas Dibagusin Bukan Pakaiannya!
BACA JUGA:Isu Seragam Sekolah Baru Tahun Ajaran Baru Akan Diterapkan, Kadisdikbud Ogan Ilir Sampaikan Ini
Senada, Kepsek SMPN 2 Lahat, Hasarul Husai SPd MPd menerangkan, sepertinya perubahan seragam sekolah, hanya pada pakaian adat atau nasional saja. Sedangkan untuk yang lain tidak ada.
"Kita pun belum mengetahui maksud dan tujuan perubahan itu untuk apa. Apakah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing atau bagaimana," imbaunya.