Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024 dan Cegah Kecurangan Jual Beli Bangku, Ini yang Dilakukan

Antisipasi segala bentuk kecurangan, Ombudsman RI Provinsi Sumsel akan mengawal ketat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023-2024 Kota Palembang-Foto:freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Guna mengantisipasi segala bentuk kecurangan, Ombudsman RI Provinsi Sumsel akan mengawal ketat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023-2024 Kota Palembang.

Hal ini ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum.

Ia menyebutkan, fakta ini dinilai tidak sesuai seperti apa yang diharapkan lantaran selalu terjadi terulang setiap tahunnya.

Bahkan, banyak temuan seperti potensi pungutan liar atau suap dan jual beli bangku sampai pada dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan penambahan rombongan belajar (rombel).

BACA JUGA:Kajari Sebut Pungli PPDB Masuk Dalam Tindak Pidana, Siap siap Kepala Sekolah Tanggung Resiko

Hal ini terungkap dalam Webinar PPDB SMA Negeri/SMK Negeri/SLB Negeri se-Sumsel Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sumsel, bertempat di SMK Negeri 2 Palembang, Ombudsman Sumsel mengantisipasti gerakan seperti ini.

Potensi kecurangan dengan berbagai modus itu dinilai bisa terjadi karena banyaknya animo masyarakat yang mendaftar ke sekolah yang dituju. 

Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga pihaknya berharap PPDB bisa dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:Siswa ‘Siluman’ Masa PPDB SMA Negeri di Palembang Jadi Temuan Obdusman Sumsel, Begini Modusnya!

Harapan untuk PPDB tahun ini tentu akan lebih baik dan akan mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan Sumsel yang melaksanakan seleksi PPDB hingga menerapkan sampai 100 persen sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Ombudsman akan mengawal proses PPDB, untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya pelanggaran selama tahapan berlangsung yang terdiri dari empat jalur diantaranya afirmasi, mutasi, zonasi, dan prestasi.

Pihak Ombudsman akan membuka posko pengaduan, sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan PPDB yang mana bila ada laporan, langsung akan ditindaklanjuti.

Mengingat temuan kasus tahun 2023-2024, tetap mengatur adanya tes pada jalur prestasi. meski memang Pj Gubernur Sumsel sudah menghilangkan adanya tes, merujuk Permendikbud  RI No 1/2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan