Jual Belikan Akun WhatsApp Buat Judi Online, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus 7 Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Hadi Saefudin menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dalam press rilis di Mapolda Sumsel, Selasa 30 April 2024.--Kurniawan
KORANPALPRES.COM - Menggunakan modus penjualan akun WhatsApp di Palembang, tujuh orang pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 24 April 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin mengatakan, bahwa dalam ungkap kasus yang berhasil terungkap ini.
Pihaknya mendapatkan bahwa penjualan akun WhatsApp yang dilancarkan oleh para tersangka ini menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain dalam pembuatan akun tersebut.
"Para tersangka ini terbukti melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian atau jual beli akun whatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel yang telah teregister atas nama orang lain," ujarnya, Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Bersama Pangdam II/Swj, Kapolda Sumsel Nabor Semi Final Piala Asia U-23
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Para tersangka yang terdiri 5 wanita dan 2 orang pria ini ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di daerah Sukamulya Sematang Borang, Palembang.
"Mereka ini melakukan jual beli akun WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan NIK orang lain yang kemudian mereka jual ke luar negeri," katanya.
Dalam kasus ini otaknya NOF (35) dan melakukan perekrutan terhadap 6 tersangka lainnya yang berujung teruji besi Mapolda Sumsel.
Keenam tersangka itu diantaranya MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19). Para tersangka ini melakukan kejahatan Siber di rumah tersangka NOF di Sematang Borang.
BACA JUGA:42 Personel Polres Prabumulih Ulang Tahun, Ini Kejutan Yang Diberikan Kapolres
BACA JUGA:Wah! Personel Polri Ini Mendapatkan Motivasi Dari Bid Propam Polda Sumsel
6 tersangka lainnya, katanya merupakan karyawan dari tersangka NOF yang telah menjalankan kejahatan Siber ini setahun terakhir.
"Para karyawan tersangka ini mengekstrak file zip akun WhatsApp yang akan dijual oleh penjual akun, langkah selanjutnya mengubah file ke format TXT," tambahnya.