https://palpres.bacakoran.co/

Sambangi Mapolres Lahat, Ini Tujuan Tim Bidkum Polda Sumsel di Kota Seribu Air Terjun

Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK menerima tim Bidkum Polda Sumsel, dengan memberikan arahan.--bernat

LAHAT, KORANPALRES.COM - Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH di wakili Wakapolres, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK, menerima langsung tim Bidkum Polda Sumsel.

Yang pimpin langsung oleh Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M Ihsan SS SH MH dan Team. 

M Ihsan mengemukakan, maksud dan tujuan kedatangan tim tiada lain melaksanakan penyuluhan hukum ke jajaran Mapolres Lahat.

"Hal ini terkait Aspek Hukum Jaminan Fidusia, sehubungan dengan kegiatan Debt Collector saat ini sedang marak terjadi," sebutnya, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Ikuti Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Ini Pembahasan Dilakukan Personel Biro SDM Polda Sumsel

BACA JUGA:Antisipasi Hal-hal Yang Tidak Diinginkan, Sat Intelkam Polres OKU Timur Monitoring Pelaksanaan CAT PPK 2024

Ia menambahkan, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur. 

"Kedudukan Polri sebagai pengamanan Fidusia, menerbitkan Peraturan Kapolri No 8/2011, berlaku sejak 22 Juni 2011,"  sebut dia didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK..

Dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat di pertanggung jawabkan.

Terkait dengan, sambungnya, pengamanan harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia, atau kuasa hukumnya kepada kapolda maupun kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Lepas Jamaah Hajinya, PJU Ini Melakukan pelepasan Secara Resmi

BACA JUGA:Dua Pemalak di Macan Lindungan Palembang Ditangkap

"Pastinya sosialisasi mengenai kasus debt collector, dapat dipahami oleh segenap jajaran Mapolres Lahat serta Kita Pagaralam," harap dia.

Giat penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti juga Mapolres Kota Pagaralam, peserta para Kasat, Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan