Waw! Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Dollar AS dan Rupiah Palsu, Ini Modusnya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan--humas
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Gunung Kelam, Kalimantan Barat: Kantong Semar dan Legenda
Setelah melihat barang bukti itu, kata Brigjen Pol Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di AGS.
Dan ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.
Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucapnya
BACA JUGA:Posisi 7 Adalah Indonesia, Berikut Daftar 10 Negara Pemilik Jumlah Narapidana Terbanyak
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.*