Kadin Indonesia Hadirkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Kadin Indonesia Hadirkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis--
“Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan bisa dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad.
Sebagai informasi, Lembaga Mediasi Kadin awalnya dibentuk pada 30 Juni 2011.
Lembaga ini hadir untuk memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator.
Serta melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Wajib Punya Nih! Rekomendasi 4 Jam Tangan Couple Cocok Jadi Kado anniversary
Dan untuk memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha.
Khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin Indonesia juga menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha.
Begitu juga dengan para Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia yang merupakan tenaga profesional.
Dan mereka bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Jam Tangan Harga 1 Jutaan Paling Laris, Harga Ramah di Kantong Kualitas Premium
Salah satunya jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia.
Seperti mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar.
Serta layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.