https://palpres.bacakoran.co/

Hingga 30 April 2024, Pajak Digital Capai Rp24,12 Triliun, Indonesia Bisa Beli 6 Airbus A380

Hingga 30 April 2024, Pajak Digital Capai Rp24,12 Triliun, Indonesia Bisa Beli 6 Airbus A380 --wikipedia

BACA JUGA:Casio Luncurkan 3 Koleksi Jam Tangan G-Shock Terbaru, Penantang Baru untuk Pria yang Berani dan Atraktif

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024. 

Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun di tahun 2023, dan Rp470,18 miliar di tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar.

Kemudian PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

BACA JUGA:Canggih dan Tahan Air! 7 Rekomendasi Jam Tangan Casio Pria Terbaik Tahun 2024

BACA JUGA:Jadi Icon Fashion! Ini 3 Brand Denim Luar Negeri Paling Favorit, Diantaranya Menguasai Dunia Jeans Sejak 1873

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya imbuh Dwi, yaitu bersumber dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga April 2024 ini, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11triliun di tahun 2023, dan Rp388,84 miliar di tahun 2024. 

Penerimaan pajak SIPP antara lain terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tegas Dwi. 

BACA JUGA:5 Brand Parfum Oud Terbaik 2024, Aroma Unik dan Wanginya Tahan Lama, Bikin Penasaran!

BACA JUGA:6 Parfum Aroma Manis yang Wajib Ada di Koleksi Kamu, Pilih Aroma Favoritmu!

Dia menambahkan pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.

“Termasuk pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan