Pemkot Rumuskan Rancangan Akhir RKPD 2025
Pj Sekda memimpin rapat koordinasi terkait RKPD Kota Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Rano Fahlesi memimpin rapat Perumusan Rancangan RKPD dan Rancangan Akhir RKPD Kota Pagaralam tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagaralam.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pagaralam ini, turut dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam dan Kabag Organisasi Setda Kota Pagaralam.
Hal ini untuk merumuskan rancangan akhir RKPD merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten.
BACA JUGA:Pj Walikota Buka Musrenbang RKPD Kota Prabumulih Tahun 2025 Bebas RTLH
BACA JUGA:RKPDes APBDes 2024 Disetujui dan Pemdes Jagabaya Fokuskan 8 Item, Apa Saja Itu
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 ayat 4 Permendagri 86 Tahun 2017 yang berbunyi bahwa Rancangan Akhir RKPD Kabupaten diselesaikan paling lambat pada akhir Mei.
Penyusunan rancangan akhir RKPD Kota Pagaralam menggunakan rincian belanja (Pra RKA), sehingga dilakukan sinkronisasi antar aplikasi untuk melakukan entri rincian belanja dengan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan tetep berpedoman pada aplikasi sipd.go.id sebagai aplikasi utama perencanaan.
Dalam proses entri rancangan akhir RKPD terjadi update nomenklatur di aplikasi sipd.go.id sehingga perlu dilakukan pemetaan ulang nomenklatur program/kegiatan/sub keg kegiatan lama ke nomenklatur baru.
Desk rancangan akhir Renja dan Pra RKA dilaksanakan sesuai dengan arahan Pj Walikota tentang Pedoman Penyusunan Renja dan Pra RKA Tahun Anggaran 2024 mulai tanggal 10 April sampai dengan 18 April 2023.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Musrenbang RPJPD, RKPD dan Rembuk Stunting
BACA JUGA:Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025, Pemkab OKI Prioritaskan 6 Program Ini
Desk bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan perangkat daerah telah terakomodir dalam rancangan akhir RKPD dan kemudian dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.
Sebelum dilakukan fasilitasi racangan Perkada tetang RKPD oleh Gubernur melalui BAPPEDA Provinsi terlebih dahulu dilakukan review oleh APIP.