Korlantas Resmi Luncurkan SIM C1 Sepeda Motor dengan Kapasitas Mesin Lebih Besar dari 250-500 cc

Korlantas Polri resmi luncurkan SIM C1-popmama-

BACA JUGA:Menuju Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Tim Gabungan Penilai KTL Datangi Pagaralam

- Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C

- Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1

- Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

BACA JUGA:Wah! Ada Kawasan Tertib Berlalu Lintas di Wisata Gunung Dempo, Ini Tujuan Polres Pagar Alam

Selain syarat usia untuk pembuatan SIM seperti di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. 

Misalnya saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan. Harus ada juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Berikut estimasi biaya Pembuatan SIM di Indonesia.

• SIM A: Rp 120 ribu

• SIM BI: Rp 120 ribu

BACA JUGA:Permasalahan Lalu Lintas di Sumsel, Ini Kata Dirlantas

• SIM BII: Rp 120 ribu

• SIM C: Rp 100 ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan