https://palpres.bacakoran.co/

30 Tongkang Tidak Bisa Melintasi Jembatan P6 Sungai Lalan, Ini Penyebabnya

Perwakilan Pemuda Marhaen, Dedy Irawan--Kurniawan

BACA JUGA:2 Alasan Kuat Pemprov Sumsel Jadikan Festival Gemilang Sriwijaya sebagai Kalender Tahunan Kebudayaan

Bahkan penyetopan paksa ini jua hanya berdasarkan kesepakatan. Bahkan di dalam praktek di lapangan, menggunakan aparat terkait. Akibat hal tadi, pelaku usaha tugboat dan para pekerjanya menjadi resah.

Di samping itu, dirinya menduga, semua ini ada main mata antara penanggungjawab atau perusahaan pemandu tongkang sama instansi terkait. 

"Melihat kondisi di lapangan, kami menilai yang seharusnya bertanggung jawab terkait insiden ini adanya pihak pemandu dan juga bukannya pemilik kapal tongkang," tambahnya. 

Pihaknya di sini berharap ada tindakan konkrit di pemerintah terkait persoalan tersebut. Yang mana, hal ini secara langsung berpengaruh ke perekonomian masyarakat Muba sendiri juga. 

BACA JUGA:Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar Di Palembang, Terdakwa Dituntut Hukuman Ini

Penutupan sepihak ini juga menyebabkan sebagian sektor ekonomi di Muba seolah mati suri. Terkait semuanya ini dan sekaligus desakan ke pemerintah.

Ia juga berencana akan menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Muba, Kantor Gubernur, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang dan Kanwil KUMHAM Sumsel. 

"Aksi ini akan terus kita lakukan sampai ada keputusan alur Sungai Lalan ini kembali dibuka dan dioperasionalkan serta PJ Bupati Muba juga harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama ini," tegasnya. 

Adapun untuk sekedar diketahui, isi surat kesepakatan itu yakni, jam operasionalnya dari pukul 06.00-18.00 WIB atau selama 12 jam. Untuk ukuran kapal yang melintas di Jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 Feet.

BACA JUGA:Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar Di Palembang, Terdakwa Dituntut Hukuman Ini

Dan dalam waktu dua Minggu wajib melakukan perbaikan atas kerusakan dialami dalam kurun waktu dua Minggu sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait. 

"Isi point kedua ini, kita mendapati bahwa dan yang kita pertanyakan yang membuat 30 kapal tongkang hingga saat ini tidak boleh melintas," tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan