Tanda Tangani NPHD Pemilu 2024, Pemkot Pagaralam Siap Dukung Kelancaran Pemilu

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pj Wako, Ketua KPU Pagaralam dan Ketua Bawaslu Pagaralam-Foto:Eko Wahyudi/-palpres

PAGARALAM - Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan.

Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 wilayah Provinsi Sumatra Selatan, bertempat di Audutorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatra Selatan, Palembang Kamis 9 Nopember 2023.

Lusapta menyampaikan penandatanganan NPHD ini juga untuk menciptakan komitmen Pemkot Pagaralam untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemkot berkomitmen bersama KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan Pemilu 2024," tegas Lusaptsa.

BACA JUGA:Batu Akik Badar Emas Konon Dipercaya Warga Mampu Menolak Santet Dan Kembalikan Santet

Turut hadir Ketua KPU Pagaralam Rahmat Qori Setiawan dan Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Nurweni dalam kegiatan itu.

Rapat dan penandatanganan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, SH.,M.Si., Ph.D. Kegiatan dimulai dengan penandatanganan dan dilanjutkan sambutan oleh Pj Gubernur Sumsel, dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU RI.

Diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemrintah Daerah (Pemda) agar membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada sebelum tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan proses pembahasan NPHD membutuhkan waktu yang cukup lama.

BACA JUGA:ISSHMIC 2023, UIN Raden Fatah Fokus Penguatan Peradaban Islam Melayu

"Jadi tahun ini diharapkan sudah ada pembahasannya, harap Bagja dalam webinar Dirjen Polpum Kemendagri bertema 'Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk menjaga stabilitas Politik dalam Negeri',” ujarnya.

Dia menjelaskan panduan pelaksanaan hibah NPHD atau dasar hukumnya yakni Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3).

Hingga saat ini, lanjut Bagja, sudah ada sebagian Pemda yang melakukan pembahasan NPHD dan akan segera ditandatangani.

Bagja menegaskan dukungan Pemda sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan