37 Narpidana Tahanan Polres OKU Timur Ikuti Program Binrohtal

Sebanyak 37 tahanan Polres OKU Timur, Polda Sumsel mengikuti Bimbingan Rohani dan Mental Tahanan (Binrohtal)-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 37 tahanan Polres OKU Timur, Polda Sumsel mengikuti Bimbingan Rohani dan Mental Tahanan (Binrohtal).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para tahanan.

Para narapidana ini dibimbing langsung oleh Ustad H syaiful Anwar, M Hum didampingi Kasat Tahti IPTU Rozi, bertempat di rutan Polres OKU Timur, pada Kamis 6 Juni 2024, pukul 08.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Tahti IPTU Rozi mengatakan, untuk jumlah tahanan Polres OKU Timur sebanyak 37 orang diantaranya 31 tahanan laki-laki dan 6 tahanan perempuan.

BACA JUGA:Jadi Negara dengan Jumlah Narapidana Tertinggi ke-7 Dunia, Guru Besar UIN Raden Fatah Beri Solusi Ini!

BACA JUGA:15 Eks Napiter Buka Puasa Bersama Kapolda Sumsel dan PJU

“Program Binrohtal bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para tahanan, memberikan mereka dukungan spiritual, dan membantu proses rehabilitasi mental selama menjalani masa tahanan,” katanya.

Dalam kegiatan Binrohtal ini, Kata Rozi, mengundang Ustad H. syaiful Anwar, M. Hum untuk memberikan ceramah kepada para tahanan.

Dalam ceramahnya, Ustad tersebut mengajak para tahanan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Dia juga mengimbau para tahanan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi setelah semua proses hukum selesai.

BACA JUGA:Posisi 7 Adalah Indonesia, Berikut Daftar 10 Negara Pemilik Jumlah Narapidana Terbanyak

BACA JUGA:Catat! Ada 49 Mantan Napi Korupsi Ikut Mencalonkan Diri di Pemilu 2024, Ini Parpolnya

“Mari bertaubat dan berjanji untuk tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum,” imbaunya.

Harapannya, setelah melalui bimbingan rohani ini, para tahanan akan termotivasi untuk berubah menjadi lebih baik dan tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan