Kabar Gembira! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Ilustrasi - Kabar Gembira! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya-pixabay-

BACA JUGA:Masyarakat Diharapkan Terlibat dalam Memantau Program Pemerintah Melalui e-SAKIP

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

BACA JUGA:Mulai Beroperasi! Flyover Sekip Ujung Palembang Hari Ini Dibuka Bakal Diresmikan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Waduh, Giliran Medan Dilakukan Pemadaman Listrik Hari Ini, PLN Minta Maaf!

- Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN

Program KIP Kuliah Merdeka 2024 terbuka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia sesuai jenjang studi, baik sarjana maupun diploma. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik) Abdul Kahar, Kemendikbudristek menganggarkan dana sebesar Rp13,9 triliun untuk menjalankan program KIP Kuliah 2024.

Dengan dana tersebut, Program KIP Kuliah Merdeka menyasar total penerima sebanyak 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

BACA JUGA:Kabar Terbaru: Gaji 13 Pensiunan PNS Sudah Cair, Apakah Ada Tambahan THR Idul Adha?

BACA JUGA:FULL SENYUM! Bukan Hanya Pencairan Gaji ke-13, Pensiunan PNS Juga Akan Terima Tunjangan Ini

Bantuan KIP Kuliah Merdekat 2024 juga berlaku untuk seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan