INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa
INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa--wikipedia
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Dokumen identitas ini wajib dibawa dan diperlihatkan saat proses pembuatan SIM.
KTP elektronik merupakan bukti identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2. Surat Izin Kerja (bagi Warga Negara Asing)
Bagi pemohon yang merupakan warga negara asing dan bekerja di Indonesia, mereka harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait sebagai salah satu dokumen pendukung.
3. Bukti Pendaftaran Elektronik dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemohon harus mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik serta menyerahkan bukti pembayaran PNBP yang diperlukan dalam proses pembuatan SIM.
BACA JUGA:New Balance 9060 Dalam Nuansa Silver Metallic, Menjadi Bintang Baru yang Menonjol
4. Pemeriksaan Kesehatan
Selain melampirkan dokumen BPJS Kesehatan, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, serta kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
5. Ujian Teori, Keterampilan, dan Praktik
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus dalam ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik yang diselenggarakan oleh pihak berwenang.