INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa

INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa--wikipedia

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Dokumen identitas ini wajib dibawa dan diperlihatkan saat proses pembuatan SIM. 

KTP elektronik merupakan bukti identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Nongki Wajib ke Sini! Inilah 7 Cafe di Palembang Paling Cozy, Bikin Betah Nongkrong Tanpa Bikin Kantong Bolong

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pernah Makan di Sini, 6 Rekomendasi Tempat Makan Mie Celor Terenak di Palembang, Wajib Cobain

2. Surat Izin Kerja (bagi Warga Negara Asing)

Bagi pemohon yang merupakan warga negara asing dan bekerja di Indonesia, mereka harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait sebagai salah satu dokumen pendukung.

3. Bukti Pendaftaran Elektronik dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pemohon harus mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik serta menyerahkan bukti pembayaran PNBP yang diperlukan dalam proses pembuatan SIM.

BACA JUGA:New Balance 9060 Dalam Nuansa Silver Metallic, Menjadi Bintang Baru yang Menonjol

BACA JUGA:Jam Tangan Breitling Sudah 140 Tahun Produknya Sudah Jadi Warisan Budaya, Ini Ringkasan Perjalanannya

4. Pemeriksaan Kesehatan

Selain melampirkan dokumen BPJS Kesehatan, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, serta kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

5. Ujian Teori, Keterampilan, dan Praktik

Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus dalam ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik yang diselenggarakan oleh pihak berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan