https://palpres.bacakoran.co/

HARU! Teman Sekolah Bawa Foto Farah Atika Saat Perpisahan SMP Islam Az-Zahrah 2 Palembang

Suasana perpisahan SMP Islam Az-Zahrah 2 Palembang begitu haru karena teman sekolah membawa foto Farah Atika saat perpisahan sekolah--Kolase

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024 Tidak Lama Lagi Berlangsung, Ini Cabor dan Negara Pesertanya

"Tersangka ini cekcok mulut dengan korban, membuat tersangka kesal hingga melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya," akunya.

Tersangka ini mengambil blancong dari depan rumah korban, dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang hingga terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

Dimana korban Wasilah dibunuh tersangka menggunakan blancong, sedangkan anak korban dibunuh tersangka menggunakan pisau yang dibawa tersangka.

"Tersangka ini sempat menunggu kepulangan suami korban karena korban setempat meminta pertolongan dengan suaminya melalui telepon," ungkapnya.

BACA JUGA:Soleil Parfums Quartana Invisible: Menyaksikan Matahari Terbit Melalui Kenangan Masa Kecil

BACA JUGA:Patek Philippe Jay-Z, Hublot Novak Djokovic dan Omega Barry Keoghan, Jam Tangan Paling Elegan Minggu Ini

Namun niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama temannya, hingga warga setempat sehingga tersangka kabur melalui pintu belakang.

"Tersangka ini membuang barang bukti pakaian dan ponsel miliknya di rawa setelah kabur dari pintu belakang rumah korban, dan berganti di rumah kosong tidak jauh dari TKP," terangnya.

Tersangka sendiri, kata Kapolrestabes Palembang ditangkap pada Selasa 16 April 2024 di tempat persembunyian, yang tidak lain tempat saudaranya yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.

"Jadi tersangka ditangkap anggota kita bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," bebernya.

BACA JUGA:Ini Daftar Pemain Lengkap 24 Negara yang Akan Berlaga di Euro 2024

BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Resmi Serta Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya

Untuk motifnya karena permasalahan gaji yang tidak sesuai, diaman sesuai perjanjian dalam borongan memotong pohon dengan gaji Rp3,5 juta satu bulan.

Namun hanya diberikan Rp1,5 juta. Setelah itu tersangka pergi ke Pekanbaru dan bekerja disana selama satu bulan hingga kembali ke Palembang melakukan aksi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan