Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satgas Pangan Poli Melakukan Pengecekan

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pengecekan terhadap ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di beberapa pasar tradisional menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.--Bidhumas Polda Sumsel

Dari hasil pengecekan, kata Whisnu, para penjual menjelaskan bahwa hewan kurban yang dikirim dari luar Jakarta sudah dilakukan pengecekan oleh karantina.

Selain itu, menurutnya, beberapa upaya juga telah dilakukan seperti menjaga sanitasi lokasi penjualan dan berkoordinasi dengan pihak dinas peternakan setempat dalam memberikan vaksin hewan.

BACA JUGA:SSDM Polri gelar He For She Award Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

BACA JUGA:Tidak Hanya Rekrutmen, Polri Targetkan Zero Accident Dalam Dua Hal Ini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini pun meminta pengecekan serupa juga dilakukan di daerah.

“Satgas Pangan Polri juga menginstruksikan Satgas Daerah untuk melakukan hal yang sama di wilayahnya masing-masing,” kata dia.

Sebelumnya, Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.

Ketua Tim, Budi Agung Nugraha menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan. 

BACA JUGA:Berkat Aplikasi Digagas Jenderal Bintang Dua, Nyawa Seorang IRT di Palembang Terselamatkan

BACA JUGA:Dorong Pemerintah Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Polda Sumsel Tempuh Jalur Kegiatan Berikut

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Juni 2024.

Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. 

Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. 

BACA JUGA:Melibatkan Penyadang Disabilitas Dalam Rekrutmen Polri, Komisioner Ombudsman RI Katakan Begini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan