https://palpres.bacakoran.co/

Libur Idul Adha, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Bukan Lagi Tanggal Ini

atpas Polrestabes Palembang megumumkan selama libur Hari Raya Idul Adha, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tutup--

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satpas Polrestabes Palembang megumumkan selama libur Hari Raya Idul Adha, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tutup selama dua hari.

Pelayanan ini ditutup sejak tanggal 17 sampai 18 Juni 2024 mendatang dan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty. 

Menurut dia, libur dua hari itu sesuai dengan ST Kapolri No: ST/1043/V/KEP/2024 Tanggal 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Catat! Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Jangan Lupa Bawa Ya

"Untuk pelayanan SIM tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 17-18 Juni 2024. Kemudian, akan buka kembali keesokan harinya yakni Rabu 19 Juni 2024," terangnya.

Kemudian pada hari Rabu jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang, pihaknya juga memberikan dua hari tenggang waktu perpanjangan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Idul Adha.

"Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum ditutup. Jika lewat (dari tenggang waktu), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.

"Masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 - 18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjang SIM pada tenggang waktu tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM," tambahnya.

BACA JUGA:Serius! Ketua DPC Partai Gerindra Antri Buat SKCK Demi Maju sebagai Calon Walikota Palembang

Apabila pemegang SIM, lanjut AKBP Yenny tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk diketahui, keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumatera Selatan (Sumsel) jadi salah satu dari 7 provinsi wilayah uji coba program tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan